- PEMBAGIAN WILAYAH DESA
Wilayah Desa Sentul dibagi menjadi 4 Dusun dengan rincian
pembagian wilayah dusun, jumlah 25 RT dan jumlah 7 RW, jumlah
penduduk tiap dusun, dan luas wilayahnya sebagai berikut :
|
No |
Nama Dusun |
Jumlah RW |
Jumlah RT |
Jumlah Penduduk |
Luas (Ha) |
|
1 |
Popohan |
1 |
3 |
942 |
34 |
|
2 |
Krajan |
2 |
8 |
2.165 |
30 |
|
3 |
Kampungbaru |
2 |
7 |
1.305 |
85 |
|
4 |
Gunting |
2 |
7 |
1.609 |
162 |
|
|
Jumlah |
7 |
25 |
6.021 |
311 |
Pembagian wilayah Desa Sentul berdasarkan luas penggunaan
lahan adalah sebagai berikut :
No
Penggunaan
Luas ( Ha )
Prosentase Luas ( % )
1
Tanah Kas Desa
6
1,93
2
Persawahan
28
9
3
Tegal / Kebun
164
52,74
4
Pemukiman Penduduk
92
29,58
5
Industri
2
0,64
6
Tanah Makam
2
0,64
7
Lainnya
17
5,47
Jumlah
311
100
- STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Pemerinth Desa Sentul terdiri dari Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat
Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa
memiliki fungsi – fungsi sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
2.
Melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.
3.
Pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
4.
Pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
5.
Menjaga hubungan
kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang
bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk
melaksanakan tugas tersebut.
Sekretaris Desa
mempunyai fungsi :
1.
Melaksanakan urusan
ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
ekspedisi.
2.
Melaksanakan urusan
umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3.
Melaksanakan urusan
keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber
pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa
lainnya.
4.
Melaksanakan urusan
perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Desa
dibantu unsur staf kesekretariatan atau Kepala Urusan yang terdiri dari :
1.
Kepala Urusan Tata
Usaha dan Umum,
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan
prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
2.
Kepala Urusan
Keuangan,
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
3.
Kepala Urusan
Perencanaan.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Pelaksana Teknis atau seksi adalah unsur pembantu Kepala
Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Di Desa Sentul Pelaksana Teknis
terdiri dari :
1.
Kepala Seksi
Pemerintahan,
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan
masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta
pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
2.
Kepala Seksi
Kesejahteraan,
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan
pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan,
kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
3.
Kepala Seksi
Pelayanan.
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala
Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang dilaksanakan oleh Kepala Dusun. di Desa Sentul terdapat 4 Pelaksana Kewilayahan, yaitu :
1.
Kepala Dusun Popohan,
2.
Kepala Dusun Krajan,
3.
Kepala Dusun
Kampungbaru Kebun Jati , dan
4.
Kepala Dusun Gunting.
Kepala Dusun atau Pelaksana Tugas Kewilayahan mempunyai
fungsi :
1.
Pembinaan ketentraman
dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas
kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2.
Melaksanakan
pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat
dalam menjaga lingkungannya serta melakukan upaya
pemberdayaan masyarakat guna menunjang penyelenggaraan pemeritahan dan
pembangunan.
Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
yang menggambarkan hubungan koordinasi antara Kepala Desa dan Perangkat Desa
adalah sebagai berikut :
|
No |
N a m a |
Jabatan |
No SK Pengangkatan |
|
1 |
Sugianto |
Kepala Desa |
141.1/1576/HK/424./2019 |
|
2 |
Widji Antono |
Sekdes |
141/13/424.315.2.08/2018 |
|
3 |
Fariz Nur
Hidayat |
Kasi Pemerintahan |
141/10/424.315.2.08/2019 |
|
4 |
M. Yunus |
Kaur Keuangan |
141/ 21/424.315.2.08/2021 |
|
5 |
M. Sulhan |
Kasi Pelayanan |
141/03/424.315.2.08/2017 |
|
6 |
Hani Fani |
Kasi Kesejahteraan |
141/22/424.315.2.08/2021 |
|
7 |
Abd. Rosyid |
KaurTata Usaha dan Umum |
141/23/424.315.2.08/2021 |
|
8 |
Ahmad Lutfi H |
Kaur Perencanaan |
141/19/424.315.2.08/2025 |
|
9 |
Erfan Efendi |
Kepala Dusun Popohan |
141/09/424.315.2.08/2019 |
|
10 |
Fatchul Gofar |
Kepala Dusun Krajan |
141/07/424.315.2.08/2017 |
|
11 |
Ali Maskhur |
Kepala Dusun Kp Baru kbnjati |
141/03/424.315.2.08/2021 |
|
12 |
M.Tohir |
Kepala Dusun Gunting |
141/09/424.315.2.08/2017 |
- BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan
Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara
demokratis, dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon
anggota BPD.
BPD mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
Membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
2.
Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa, dan
3.
Melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa.
Sedangkan tugas BPD adalah sebagai berikut :
1.
Menggali aspirasi
masyarakat,
2.
Menampung aspirasi
masyarakat,
3.
Mengelola aspirasi
masyarakat,
4.
Menyalurkan aspirasi
masyarakat,
5.
Menyelenggarakan
musyawarah BPD,
6.
Menyelenggarakan
musyawarah Desa,
7.
Membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa,
8.
Menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
9.
Membahas dan
menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa,
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah
Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang – undangan.
Dengan
adanya Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 masa Jabtan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sentul periode 2019 –
2025 ada tambahan 2 Tahun sehingga
berakhir Tahun 2027, dari 9 (Sembilan) anggota BPD dari keterwakilan wilayah, dan 1 anggota BPD
dari keterwakilan perempuan..
Anggota BPD
keterwakilan wilayah tiap dusun sebanyak 2 orang. Daftar Anggota BPD Sentul
periode 2019 – 2027
adalah sebagai berikut :
|
No |
Nama |
Jabatan |
Keterwakilan |
|
1 |
Marsudi Prahoro |
Ketua |
Dusun Popohan |
|
2 |
Sugianto |
Wakil
Ketua |
Dusun Kampungbaru |
|
3 |
Syaiful Hidayat |
Sekretaris |
Dusun Krajan |
|
4 |
Irwan Mujiono |
Anggota |
Dusun Krajan |
|
5 |
Mulyono |
Anggota |
Dusun Popohan |
|
6 |
Edi santoso |
Anggota |
Dusun Kampungbaru |
|
7 |
Saman
hudi |
Anggota |
Dusun Gunting |
|
8 |
M. Arifin |
Anggota |
Dusun Gunting |
|
9 |
Reni
Ainia |
Anggota |
Perempuan |
- LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD adalah wadah
partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a.
Melakukan
pemberdayaan masyarakat Desa,
b.
Ikut serta dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
c.
Meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut
:
1.
Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat,
2.
Menanamkan dan
memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
3.
Meningkatkan kualitas
dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
4. Menyusun rencana,
melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan
secara partisipatif,
5. Menumbuhkan,
mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong
royong masyarakat,
6.
Meningkatkan
kesejahteraan keluarga, dan
7.
Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia.
Lembaga Kemasyarakatan Desa Sentul terdiri dari :
1.
Rukun Tetangga dan
Rukun Warga
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Di Desa Sentul terdapat 25 Rukun Tetangga atau RT dan 7 Rukun Warga atau RW dengan data nama ketua RT dan ketua RW sebagai berikut :
|
No |
Wilayah |
Nama Ketua |
|
1 |
RW 01 |
Susetyo Kun Maryono |
|
2 |
RT 01 RW 01 |
R Arianto |
|
3 |
RT 02 RW 01 |
Yantoko |
|
4 |
RT 03 RW 01 |
Teguh Wijayanto |
|
5 |
RW 02 |
Mahmud |
|
6 |
RT 01 RW 02 |
Suprapto |
|
7 |
RT 02 RW 02 |
Fiki Arisandi |
|
8 |
RT 03 RW 02 |
Abdul Latif |
|
9 |
RT 04 RW 02 |
Adinta Fajar Prasetya |
|
10 |
RW 03 |
Budi Hariyanto |
|
11 |
RT 01 RW 03 |
Sutiaji. |
|
12 |
RT 02 RW 03 |
Ponari |
|
13 |
RT 03 RW 03 |
M. Bashori |
|
14 |
RT 04 RW 03 |
Ahmad |
|
15 |
RW 04 |
Narsiyo |
|
16 |
RT 01 RW 04 |
Adi Kurniawan |
|
17 |
RT 02 RW 04 |
Moh.Sholehudin |
|
18 |
RT 03 RW 04 |
Saluki |
|
19 |
RW 05 |
Achmad Sholeh |
|
20 |
RT 01 RW 05 |
Abd.Yasak |
|
21 |
RT 02 RW 05 |
M. Adi Sodikin |
|
22 |
RT 03 RW 05 |
M.Soleh |
|
23 |
RT 04 RW 05 |
Rianto |
|
24 |
RW 06 |
Sucipto |
|
25 |
RT 01 RW 06 |
Samat |
|
26 |
RT 02 RW 06 |
Munir |
|
27 |
RT 03 RW 06 |
Hadi Santoso |
|
28 |
RT 04 RW 06 |
Purwanto |
|
29 |
RW 07 |
Ataovik |
|
30 |
RT 01 RW 07 |
Wahid |
|
31 |
RT 02 RW 07 |
Takim |
|
32 |
RT 03 RW 07 |
Abdullah |
2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam
menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan
menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya
gotong – royong. Struktur Organisasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat SKnya sudah habis dan belum terbentuk kembali sedangkan susunan yang
lama Desa Sentul adalah sebagai berikut :
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
DWI
UTOMO |
Ketua
|
|
2 |
AHMAD
MUSTOFA |
Sekretaris |
|
3 |
ABDULLLAH |
Bendahara |
|
4 |
BAYU
KRISTIANTO |
Seksi
Olah raga |
|
5 |
SUPRAPTO |
Seksi
Pembangunan |
3. Badan Usaha Milik
Desa
BUMDes
adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan
modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Tujuan BUMDes untuk mendorong
terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas
ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.
Struktur
Organisasi BUMDes di Desa Sentul SKnya sudah habis dan belum terbentuk kembali sedangkan susunan yang
lama adalah sebagai berikut :
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Fakih
Setiawan |
Ketua
|
|
2 |
Sugiarto
Eko Putro Mulyo |
Sekretaris |
|
3 |
Agus
Susilo |
Bendahara |
4.
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga atau PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang
memberdayakan wanita untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan desa.
PKK bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan
keluarga. Struktur organisasi PKK di Desa Sentul adalah sebagai berikut :
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Andi Liyawati |
Ketua
|
|
2 |
Sulianah |
Wakil Ketua |
|
3 |
Masrifah |
Sekretaris 1 |
|
4 |
Hani Fani |
Sekretaris 2 |
|
5 |
Astutik |
Bendahara |
|
6 |
Ihwanik |
Ketua Pokja 1 |
|
7 |
Sukmawati |
Wakil Ketua Pokja 1 |
|
8 |
Wahyuni |
Ketua Pokja 2 |
|
9 |
Yeni Istikomawati |
Wakil Ketua Pokja 2 |
|
10 |
Widayati |
Ketua Pokja 3 |
|
11 |
Nur Huda |
Wakil Ketua Pokja 3 |
|
12 |
Eka
Purwanti |
Ketua Pokja 4 |
|
13 |
Hatimah |
Wakil Ketua Pokja 4 |
5.
Pos Pelayanan Terpadu
Pos
Pelayanan Terpadu atau Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa yang
dijadikan wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat
dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan
keluarga berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber
daya manusia sejak dini. Posyandu adalah wadah atau tempat pemeliharaan
kesehatan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Tujuan
penyelenggaran Posyandu antara lain :
a.
Menurunkan angka
kematian bayi ( AKB ), dan angka kematian ibu ( ibu hamil, melahirkan, dan
nifas )
b.
Mempercepat
penerimaan atau membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera ( NKKBS
)
c.
Meningkatkan peran
serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan
Keluarga Berencana serta kegiatan lainnya yang dapat menunjang tercapainya
masyarakat hidup sehat sejahtera.
d.
Sebagai wahana
Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga, dan Gerakan
Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Struktur
Organisasi Posyandu Desa Sentul masuk dalam kelompok kerja 4 Tim Penggerak PKK
Desa Sentul.
6.
Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh
masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan
berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial
bagi masyarakat. Karang Taruna memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Mengembangkan potensi
generasi muda dan masyarakat; dan
b.
Berperan aktif dalam
pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program
prioritas nasional.
Karang Taruna mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Menyelenggaraan
keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna,
b.
Meningkatkan
kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi
muda dan masyarakat,
c.
Mediasi atau menengahi
dan menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di masyarakat
d.
Melakukan komunikasi
dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra
kerja,
e.
Mengoptimalkan
penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi,
f.
Advokasi sosial atau
melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya,
g.
Motivasi atau memberikan
semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda,
h.
Menjalin relasi
sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan
potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial, dan
i.
Merintis dan
menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
dan pengembangan generasi muda.
Struktur Organisasi Karang Taruna di Desa Sentul adalah
sebagai berikut :
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Rizal Wahyu P. |
Ketua
|
|
2 |
Yoni Ikmawan |
Wakil Ketua |
|
3 |
Yeni
Ratnasari |
Sekretaris |
|
4 |
Dody
Prianggara |
Wakil Sekretaris |
|
5 |
Imron |
Bendahara |
|
6 |
Dimas Rangga N. |
Seksi
Pendidikan dan Pelatihan |
|
7 |
Nur Hidayat |
Seksi
Ekonomi Produktif & Usaha Kesejahteraan Sosial |
|
8 |
Lavarizky Al Farizal |
Seksi Pemberdayaan Perempuan |
|
9 |
M. Imam Muzammil |
Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental |
|
10 |
Mikrul |
Seksi Olahraga dan Seni Budaya |
|
11 |
Miftahul |
Seksi Lingkungan Hidup |
|
12 |
Mustofa |
Seksi Hubungan Masyarakat & Kerjasama Kemitraan |
7. Kelompok Sadar Wisata
Kelompok Sadar Wisata adalah lembaga kemasyarakatan desa
yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki
kepedulian dan tanggung jawab, serta berperan sebagai penggerak masyarakat
dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kepariwisataan di
desa. Desa Sentul kelompok sadar wisata atau Pokdarwis bernama Garda Sentul
dengan struktur organisasinya sebagai berikut :
|
No |
N a m a |
Jabatan |
|
1 |
Nur Yusroni |
Ketua
|
|
2 |
Eko
putra |
Wakil Ketua |
|
3 |
Veiny Vandia Lestari |
Sekretaris |
|
4 |
Kamas Nurul Huda |
Bendahara |
|
5 |
Agus Supriyanto |
Seksi
Keamanan dan Ketertiban |
|
6 |
M. Mansyur |
Seksi
Kebersihan dan Keindahan |
|
7 |
Novita Islamia |
Seksi Daya Tarik Wisata dan Kenangan |
|
8 |
Sugiarto Putro Eko Mulyo |
Seksi Humas dan Pengembangan SDM |
|
9 |
Moch. Toha |
Seksi Pengembangan Usaha |
|
10 |
Rivan Febriyanto |
Seksi Sarana dan Prasarana |
8.
Satuan Perlindungan
Masyarakat
Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah
Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa dan beranggotakan warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk
melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat
bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban
masyarakat, dan juga melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Satlinmas mempunyai tugas :
a.
Membantu dalam
penanggulangan bencana,
b.
Membantu keamanan,
ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
c.
Membantu dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan,
d.
Membantu penanganan
ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
e.
Membantu upaya
pertahanan negara.
Daftar anggota Satlinmas Desa Sentul adalah sebagai
berikut :
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Agus Priyanto |
Komandan Peleton |
|
2 |
Soleh Ali |
Komandan Regu |
|
3 |
Imam Gojali |
Anggota |
|
4 |
Suheri |
Anggota |
|
5 |
Dadang Mulyono |
Anggota |
|
6 |
Dwi Lukman Prasetyo |
Anggota |
|
7 |
Rangga Satria |
Anggota |
|
8 |
Soleh Ali |
Anggota |
|
9 |
Toni Riasdarmawan |
Anggota |
|
10 |
Mat Fardi |
Anggota |
|
11 |
Hadi Santoso |
Anggota |
|
12 |
Munir |
Anggota |
|
13 |
Jamaludin |
Anggota |
|
14 |
Dwi Mardianto |
Anggota |
|
15 |
Suyitno |
Anggota |
|
16 |
Andik Kurniawan |
Anggota |
|
17 |
Agus Riyanto |
Anggota |
|
18 |
Eko Margoprasojo |
Anggota |
|
19 |
Solihin A |
Anggota |
|
20 |
Achmad Sholeh |
Anggota |
|
21 |
Heri Kusdariyanto |
Anggota |
|
22 |
Slamet Budiarso |
Anggota |
|
23 |
Sudariyanto |
Anggota |
|
24 |
M. Dwi Ardiyanto |
Anggota |
|
25 |
Rokim |
Anggota |
|
26 |
Rohman |
Anggota |
|
27 |
Muliono |
Anggota |
|
28 |
Muhamad Yasin |
Anggota |
|
29 |
Widoto |
Anggota |
|
30 |
Sugianto |
Anggota |
|
31 |
Muhamad Imron Hoiri |
Anggota |
|
32 |
Eswanto |
Anggota |
|
33 |
Bambang Setiyo budi |
Anggota |
|
34 |
Lutfi |
Anggota |
9.
Kelompok Tani
Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun dan
peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, sumber daya alam atau
kondisi lingkungan, sosial ekonomi, dan
keakraban untuk peningkatan pengembangan usaha pertanian, perkebunan dan
peternakan. Kelompok Tani berfungsi untuk :
a.
Wadah belajar
mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap,
sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan, serta kehidupan yang
lebih baik.
b.
Memperkuat kerjasama
antar sesama anggota kelompok tani, antar kelompok tani, dan antara kelompok
tani dengan pihak lainnya.
c.
Mengembangkan usaha
tani setiap anggota kelompok tani secara keseluruhan, sehingga kuantitas,
kualitas, dan kontinuitasnya tetap terjaga.
Di Desa Sentul terdapat 3 Kelompok Tani yaitu Kelompok
Tani Wijaya 1, Kelompok Tani Wijaya 2,dan Kelompok Tani Wijaya 3, Ketiga
Kelompok Tani tersebut secara struktural digabungkan dalam Gabungan Kelompok
Tani atau Gapoktan, dengan Struktur Organisasi Kelompok Tani dan Gapoktan
sebagai berikut
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
Basyori |
Ketua Gapoktan |
|
2 |
M. Tohir |
Sekretaris Gapoktan |
|
3 |
Mustakim |
Bendahara Gapoktan |
|
4 |
Fatchul
Gofar |
Ketua Kelompok Tani Wijaya 1 |
|
5 |
Ali
Maskhur |
Sekretaris Kelompok Tani Wijaya 1 |
|
6 |
Hamim |
Bendahara Kelompok Tani Wijaya 1 |
|
7 |
M.
Mahmud |
Ketua Kelompok Tani Wijaya 2 |
|
8 |
Reza |
Sekretaris Kelompok Tani Wijaya 2 |
|
9 |
Arif |
Bendahara Kelompok Tani Wijaya 2 |
|
10 |
Ahmad Selamet |
Ketua Kelompok Tani Wijaya 3 |
|
11 |
Wahid |
Sekretaris Kelompok Tani Wijaya 3 |
|
12 |
Atmari |
Bendahara Kelompok Tani Wijaya 3 |