Jumat, 10 Oktober 2025

KONDISI PEMERINTAHAN DESA

 

  • PEMBAGIAN WILAYAH DESA

Wilayah Desa Sentul dibagi menjadi 4 Dusun dengan rincian pembagian wilayah dusun, jumlah 25 RT dan jumlah 7  RW, jumlah penduduk tiap dusun, dan luas wilayahnya sebagai berikut :


No

Nama Dusun

Jumlah RW

Jumlah RT

Jumlah Penduduk

Luas (Ha)

1

Popohan

1

3

942

34

2

Krajan

2

8

2.165

30

3

Kampungbaru

2

7

1.305

85

4

Gunting

2

7

1.609

162

 

Jumlah

7

25

6.021

311


Pembagian wilayah Desa Sentul berdasarkan luas penggunaan lahan adalah sebagai berikut :


No

Penggunaan

Luas ( Ha )

Prosentase Luas ( % )

1

Tanah Kas Desa

6

1,93

2

Persawahan

28

9

3

Tegal / Kebun

164

52,74

4

Pemukiman Penduduk

92

29,58

5

Industri

2

0,64

6

Tanah Makam

2

0,64

7

Lainnya

17

5,47

 

Jumlah

311

100


  • STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pemerinth Desa Sentul terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa memiliki fungsi – fungsi sebagai berikut :

1.      Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

2.      Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

3.      Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

4.      Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

5.      Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas tersebut.

 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

1.      Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

2.      Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

3.      Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

4.      Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Desa dibantu unsur staf kesekretariatan atau Kepala Urusan yang terdiri dari :

1.      Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum,

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

2.      Kepala Urusan Keuangan,

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

3.      Kepala Urusan Perencanaan.

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pelaksana Teknis atau seksi adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Di Desa Sentul Pelaksana Teknis terdiri dari :

1.      Kepala Seksi Pemerintahan,

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

2.      Kepala Seksi Kesejahteraan,

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

3.      Kepala Seksi Pelayanan.

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang dilaksanakan oleh Kepala Dusun. di Desa Sentul terdapat 4 Pelaksana Kewilayahan, yaitu :

1.      Kepala Dusun Popohan,

2.      Kepala Dusun Krajan,

3.      Kepala Dusun Kampungbaru Kebun Jati , dan

4.      Kepala Dusun Gunting.

  

Kepala Dusun atau Pelaksana Tugas Kewilayahan mempunyai fungsi :

1.      Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

2.      Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya serta melakukan upaya pemberdayaan masyarakat guna menunjang penyelenggaraan pemeritahan dan pembangunan.


Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang menggambarkan hubungan koordinasi antara Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut :




No

N a m a

Jabatan

No SK Pengangkatan

1

Sugianto

Kepala Desa

141.1/1576/HK/424./2019

2

Widji Antono

Sekdes

141/13/424.315.2.08/2018

3

Fariz Nur Hidayat

Kasi Pemerintahan

141/10/424.315.2.08/2019

4

M. Yunus

Kaur Keuangan

141/ 21/424.315.2.08/2021

5

M. Sulhan

Kasi Pelayanan

141/03/424.315.2.08/2017

6

Hani Fani

Kasi Kesejahteraan

141/22/424.315.2.08/2021

7

Abd. Rosyid

KaurTata Usaha dan Umum

141/23/424.315.2.08/2021

8

Ahmad Lutfi H

Kaur Perencanaan

141/19/424.315.2.08/2025

9

Erfan Efendi

Kepala Dusun Popohan

141/09/424.315.2.08/2019

10

Fatchul Gofar

Kepala Dusun Krajan

141/07/424.315.2.08/2017

11

Ali Maskhur

Kepala Dusun Kp Baru kbnjati

   141/03/424.315.2.08/2021

12

M.Tohir

Kepala Dusun Gunting

141/09/424.315.2.08/2017


  • BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis, dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

BPD mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.      Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,

2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan

3.      Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sedangkan tugas BPD adalah sebagai berikut :

1.      Menggali aspirasi masyarakat,

2.      Menampung aspirasi masyarakat,

3.      Mengelola aspirasi masyarakat,

4.      Menyalurkan aspirasi masyarakat,

5.      Menyelenggarakan musyawarah BPD,

6.      Menyelenggarakan musyawarah Desa,

7.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,

8.      Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,

9.      Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,

10.  Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,

11.  Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

12.  Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan

13.  Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dengan adanya Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014  masa Jabtan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sentul periode 2019 – 2025 ada tambahan 2 Tahun  sehingga  berakhir Tahun  2027, dari 9 (Sembilan) anggota BPD dari keterwakilan wilayah, dan 1 anggota BPD dari keterwakilan perempuan..

 Anggota BPD keterwakilan wilayah tiap dusun sebanyak 2 orang. Daftar Anggota BPD Sentul periode 2019 – 2027 adalah sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

Keterwakilan

1

Marsudi Prahoro

Ketua

Dusun Popohan

2

Sugianto

Wakil Ketua

Dusun Kampungbaru

3

Syaiful Hidayat

Sekretaris

Dusun Krajan

4

Irwan Mujiono

Anggota

Dusun Krajan

5

Mulyono

Anggota

Dusun Popohan

6

Edi santoso

Anggota

Dusun Kampungbaru

7

Saman hudi

Anggota

Dusun Gunting

8

M. Arifin

Anggota

Dusun Gunting

9

Reni Ainia

Anggota

Perempuan


  • LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,

b.      Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan

c.       Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.


Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut :

1.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,

2.      Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,

3.      Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,

5.   Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,

6.      Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan

7.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


Lembaga Kemasyarakatan Desa Sentul terdiri dari :

1.      Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Di Desa Sentul terdapat 25 Rukun Tetangga atau RT dan 7 Rukun Warga atau RW dengan data nama ketua RT dan ketua RW sebagai berikut :


No

Wilayah

Nama Ketua

1

RW 01

Susetyo Kun Maryono

2

RT 01 RW 01

R Arianto

3

RT 02 RW 01

Yantoko

4

RT 03 RW 01

Teguh Wijayanto

5

RW 02

Mahmud

6

RT 01 RW 02

Suprapto

7

RT 02 RW 02

Fiki Arisandi

8

RT 03 RW 02

Abdul Latif

9

RT 04 RW 02

Adinta Fajar Prasetya

10

RW 03

Budi Hariyanto

11

RT 01 RW 03

Sutiaji.

12

RT 02 RW 03

Ponari

13

RT 03 RW 03

M. Bashori

14

RT 04 RW 03

Ahmad

15

RW 04

Narsiyo

16

RT 01 RW 04

Adi Kurniawan

17

RT 02 RW 04

Moh.Sholehudin

18

RT 03 RW 04

Saluki

19

RW 05

Achmad Sholeh

20

RT 01 RW 05

Abd.Yasak

21

RT 02 RW 05

M. Adi Sodikin

22

RT 03 RW 05

M.Soleh

23

RT 04 RW 05

Rianto

24

RW 06

Sucipto

25

RT 01 RW 06

Samat

26

RT 02 RW 06

Munir

27

RT 03 RW 06

Hadi Santoso

28

RT 04 RW 06

Purwanto

29

RW 07

Ataovik

30

RT 01 RW 07

Wahid

31

RT 02 RW 07

Takim

32

RT 03 RW 07

Abdullah




2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong – royong.  Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat SKnya sudah habis dan belum terbentuk kembali sedangkan susunan yang lama Desa Sentul adalah sebagai berikut :

 No

Nama

Jabatan

1

DWI UTOMO

Ketua

2

AHMAD MUSTOFA

Sekretaris

3

ABDULLLAH

Bendahara

4

BAYU KRISTIANTO

Seksi Olah raga

5

SUPRAPTO

Seksi Pembangunan

                        

 

3.      Badan Usaha Milik Desa

BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Tujuan BUMDes untuk mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.

Struktur Organisasi BUMDes di Desa Sentul SKnya sudah habis dan belum terbentuk kembali sedangkan susunan yang lama adalah sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

1

Fakih Setiawan

Ketua

2

Sugiarto Eko Putro Mulyo

Sekretaris

3

Agus Susilo

Bendahara

                                       

4.      Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan desa. PKK bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Struktur organisasi PKK di Desa Sentul adalah sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

1

Andi Liyawati

Ketua

2

Sulianah

Wakil Ketua

3

Masrifah

Sekretaris 1

4

Hani Fani

Sekretaris 2

5

Astutik

Bendahara

6

Ihwanik

Ketua Pokja 1

7

Sukmawati

Wakil Ketua Pokja 1

8

Wahyuni

Ketua Pokja 2

9

Yeni Istikomawati

Wakil Ketua Pokja 2

10

Widayati

Ketua Pokja 3

11

Nur Huda

Wakil Ketua Pokja 3

12

Eka Purwanti

Ketua Pokja 4

13

Hatimah

Wakil Ketua Pokja 4

                                              

 

5.      Pos Pelayanan Terpadu

Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dijadikan wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Posyandu adalah wadah atau tempat pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Tujuan penyelenggaran Posyandu antara lain :

a.       Menurunkan angka kematian bayi ( AKB ), dan angka kematian ibu ( ibu hamil, melahirkan, dan nifas )

b.      Mempercepat penerimaan atau membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera ( NKKBS )

c.       Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana serta kegiatan lainnya yang dapat menunjang tercapainya masyarakat hidup sehat sejahtera.

d.      Sebagai wahana Gerakan Reproduksi Keluarga Sejahtera, Gerakan Ketahanan Keluarga, dan Gerakan Ekonomi Keluarga Sejahtera.

Struktur Organisasi Posyandu Desa Sentul masuk dalam kelompok kerja 4 Tim Penggerak PKK Desa Sentul.

6.      Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Karang Taruna memiliki tugas sebagai berikut :

 

a.       Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan

b.      Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

 

Karang Taruna mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Menyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna,

b.      Meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat,

c.       Mediasi atau menengahi dan menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di masyarakat

d.      Melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja,

e.       Mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi,

f.        Advokasi sosial atau melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya,

g.      Motivasi atau memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda,

h.      Menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial, dan

i.        Merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.

Struktur Organisasi Karang Taruna di Desa Sentul adalah sebagai berikut :

 

No

Nama

Jabatan

1

Rizal Wahyu P.

Ketua

2

Yoni Ikmawan

Wakil Ketua

3

Yeni Ratnasari

Sekretaris

4

Dody Prianggara

Wakil Sekretaris

5

Imron

Bendahara

6

Dimas Rangga N.

Seksi Pendidikan dan Pelatihan

7

Nur Hidayat

Seksi Ekonomi Produktif &

Usaha Kesejahteraan Sosial

8

Lavarizky Al Farizal

Seksi Pemberdayaan Perempuan

9

M. Imam Muzammil

Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental

10

Mikrul

Seksi Olahraga dan Seni Budaya

11

Miftahul

Seksi Lingkungan Hidup

12

Mustofa

Seksi Hubungan Masyarakat & Kerjasama Kemitraan

 

7.  Kelompok Sadar Wisata

Kelompok Sadar Wisata adalah lembaga kemasyarakatan desa yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab, serta berperan sebagai penggerak masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kepariwisataan di desa. Desa Sentul kelompok sadar wisata atau Pokdarwis bernama Garda Sentul dengan struktur organisasinya sebagai berikut :

 

No

N a m a

Jabatan

1

Nur Yusroni

Ketua

2

Eko putra

Wakil Ketua

3

Veiny Vandia Lestari

Sekretaris

4

Kamas Nurul Huda

Bendahara

5

Agus Supriyanto

Seksi Keamanan dan Ketertiban

6

M. Mansyur

Seksi Kebersihan dan Keindahan

7

Novita Islamia

Seksi Daya Tarik Wisata dan Kenangan

8

Sugiarto Putro Eko Mulyo

Seksi Humas dan Pengembangan SDM

9

Moch. Toha

Seksi Pengembangan Usaha

10

Rivan Febriyanto

Seksi Sarana dan Prasarana

 

8.      Satuan Perlindungan Masyarakat

Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan juga melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Satlinmas mempunyai tugas :

a.       Membantu dalam penanggulangan bencana,

b.      Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,

c.       Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,

d.      Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan

e.       Membantu upaya pertahanan negara.

 

Daftar anggota Satlinmas Desa Sentul adalah sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

1

Agus Priyanto

Komandan Peleton

2

Soleh Ali

Komandan Regu

3

Imam Gojali

Anggota

4

Suheri

Anggota

5

Dadang Mulyono

Anggota

6

Dwi Lukman Prasetyo

Anggota

7

Rangga Satria

Anggota

8

Soleh Ali

Anggota

9

Toni Riasdarmawan

Anggota

10

Mat Fardi

Anggota

11

Hadi Santoso

Anggota

12

Munir

Anggota

13

Jamaludin

Anggota

14

Dwi Mardianto

Anggota

15

Suyitno

Anggota

16

Andik Kurniawan

Anggota

17

Agus Riyanto

Anggota

18

Eko Margoprasojo

Anggota

19

Solihin A

Anggota

20

Achmad Sholeh

Anggota

21

Heri Kusdariyanto

Anggota

22

Slamet Budiarso

Anggota

23

Sudariyanto

Anggota

24

M. Dwi Ardiyanto

Anggota

25

Rokim

Anggota

26

Rohman

Anggota

27

Muliono

Anggota

28

Muhamad Yasin

Anggota

29

Widoto

Anggota

30

Sugianto

Anggota

31

Muhamad Imron Hoiri

Anggota

32

Eswanto

Anggota

33

Bambang Setiyo budi

Anggota

34

Lutfi

Anggota


 

9.      Kelompok Tani

Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun dan peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, sumber daya alam atau kondisi lingkungan, sosial ekonomi,  dan keakraban untuk peningkatan pengembangan usaha pertanian, perkebunan dan peternakan. Kelompok Tani berfungsi untuk :

a.       Wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan, serta kehidupan yang lebih baik.

b.      Memperkuat kerjasama antar sesama anggota kelompok tani, antar kelompok tani, dan antara kelompok tani dengan pihak lainnya.

c.       Mengembangkan usaha tani setiap anggota kelompok tani secara keseluruhan, sehingga kuantitas, kualitas, dan kontinuitasnya tetap terjaga.


Di Desa Sentul terdapat 3 Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Wijaya 1, Kelompok Tani Wijaya 2,dan Kelompok Tani Wijaya 3, Ketiga Kelompok Tani tersebut secara struktural digabungkan dalam Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan, dengan Struktur Organisasi Kelompok Tani dan Gapoktan sebagai berikut

 

No

Nama

Jabatan

1

Basyori

Ketua Gapoktan

2

M. Tohir

Sekretaris Gapoktan

3

Mustakim

Bendahara Gapoktan

4

Fatchul Gofar

Ketua Kelompok Tani Wijaya 1

5

Ali Maskhur

Sekretaris Kelompok Tani Wijaya 1

6

Hamim

Bendahara Kelompok Tani Wijaya 1

7

M. Mahmud

Ketua Kelompok Tani Wijaya 2

8

Reza

Sekretaris Kelompok Tani Wijaya 2

9

Arif

Bendahara Kelompok Tani Wijaya 2

10

Ahmad Selamet

Ketua Kelompok Tani Wijaya 3

11

Wahid

Sekretaris Kelompok Tani Wijaya 3

12

Atmari

Bendahara Kelompok Tani Wijaya 3


KONDISI PEMERINTAHAN DESA

  PEMBAGIAN WILAYAH DESA Wilayah Desa Sentul dibagi menjadi 4 Dusun dengan rincian pembagian wilayah dusun, jumlah 25 RT dan jumlah 7  ...